'Masih Andalkan Tanam 2 Kali Plus Program Orde Baru'
Target Pemkab Lebong mengembalikan kejayaan daerah ini menjadi lumbung padi dan ikan, tampaknya, akan menjadi pekerjaan yang amat berat. Bila tak didukung strategi dan kebijakan yang tepat, target itu hanya tinggal angan-angan dan mimpi belaka. Sebab, belum lagi program tanam dua kali yang tak kunjung bisa berjalan serentak, alih fungsi lahan persawahan menjadi pemukiman warga, selama kurun lima tahun terakhir, malah kian marak. Bagaimana dinas terkait menyikapinya?
JAYA ERIYANTO, LEBONG: Jalan yang menghubungkan Desa Talang Ulu, Kec Lebong Utara, dengan Pasar Terminal di Kelurahan Amen, Kec Lebong Utara, ini dibangun pada tahun 2007 menggunakan dana APBD Lebong mencapai Rp 800 juta. Tujuannya, sebagai jalan alternatif guna menghindari kemacetan lantaran jalan yang ada saat itu, yakni jalan Muara Aman-Curup, sudah amat sempit sementara jumlah kendaraan sudah dan terus bertambah banyak. BPS mencatat ada 5.069 unit kendaraan pada 2007 atau bertambah 1.305 dibanding 2006 sebanyak 3.764 unit.
Jalan baru sepanjang hampir satu kilometer ini dibangun dengan terlebih dulu menimbun areal persawahan. Maka tak perlu heran, di sisi kiri dan kanan jalan ini membentang persawahan warga yang begitu luas. Itu dulu. Kini, pemandangannnya sudah berubah. Mata kita tak lagi bebas memandang hamparan sawah karena terbentur bangunan-bangunan rumah penduduk yang terus menjamur. Masih ada sawah, tapi tak seluas dulu. Sedikitnya sudah lebih 20 rumah warga sudah berdiri angkuh di atas bekas hamparan sawah itu.
Pertumbuhan rumah penduduk di sepanjang jalan Terminal-Talang Ulu ini, sebenarnya, belum seberapa. Yang terjadi di sepanjang Jalan Desa Sungai Gerong-Talang Bunut-Garut-Tabeak Kauk, Kecamatan Amen, jauh lebih pesat lagi. Hasil Sensus Penduduk BPS Tahun 2010 menunjukkan, jumlah bangunan tempat tinggal dan campuran di Kecamatan Amen mencapai 3,59 persen atau sekitar 976 dari total 27.180 unit se Kab Lebong.
Kepala Kantor BPS Lebong Novrizal SE mengatakan, jika dilihat laju pertumbuhan penduduk per kecamatan, yang tertinggi adalah Uram Jaya (kecamatan tetangga Amen, red) mencapai 6,73 persen. Tingginya laju pertumbuhan itu, tambahnya, disebabkan letak wilayahnya yang dekat dengan pusat kota. Selain itu, wilayah yang tadinya rawa-rawa masih terus berkembang dan masih memungkinkan mengakomodir kebutuhan perumahan penduduk di sekitarnya. "Laju pertumbuhan penduduk di Uram Jaya sejalan dengan tingginya laju pertumbuhan rumah tangga dan bangunan tempat tinggal," kata Novrizal.
Kalau begitu, data luas lahan sawah yang disebut mencapai lebih 10 ribu hektar, kini patut diragukan. Pasalnya, pemerintah melalui instansi terkait belum pernah mendata luas lahan yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan peruntukan lain. Jangan-jangan, luas lahan sawah yang dipakai selama ini, sejatinya, sudah tak relevan!?
Terlepas dari itu, sejak dimekarkan menjadi kabupaten, alih fungsi lahan pertanian menjadi areal pemukiman penduduk memang seakan tak terbendung. Seiring dengan gencarnya pembangunan sarana dan prasarana milik pemerintah, kebutuhan papan atau tempat tinggal karena laju pertumbuhan penduduk pun ikut mempengaruhi. Rumah warga, rumah pejabat atau mantan pejabat hingga bangunan kantor dinas atau lembaga lain sama saja: dibangun di atas tanah persawahan yang dulunya amat produktif.
"Jujur saja, sejak awal saya salah seorang yang getol menolak dibangunnya komplek rumah dinas di Desa Sukabumi. Sebab, lahan dimana perumahan pejabat pemkab itu dibangun merupakan lahan produktif. Tapi, pemkab jalan terus," kata Affan Jauhari SE, anggota DPRD Lebong didampingi koleganya Ahmad Gusti dan Mahdi SSos, kemarin.
Affan juga meyakini pembangunan Jalan Turan Lalang-Embong Uram dengan dana APBD Rp 4 miliar pada 2009 lalu akan memicu alih fungsi lahan. Apalagi, sambungnya, jika jalan itu nanti dikontruksi hotmix. "Memang warga pemilik lahan bisa mendapatkan keuntungan. Tapi itu hanya bersifat jangka pendek. Jangan-jangan kita sebenarnya sudah merencanakan kemiskinan di masa depan karena warga kehilangan lahan kehidupan," kata Affan.
Perlu Diatur
Di sisi lain, hingga kini belum ada instrumen untuk mengatur alih fungsi lahan sawah irigasi ini. Jangankan perda, perbup pun belum pernah. Sementara program percetakan sawah baru pun tidak muncul sebagai kebutuhan. Buktinya, dana percetakan sawah baru 100 hektar TA 2009 sumbernya dari pusat (bansos). Tidak atas inisiatif daerah melalui APBD. Ironisnya, proyek ini pun ditengarai bermasalah dan kini dilidik kejaksaan.
Affan Jauhari berpendapat, agar alih fungsi lahan tidak terus terjadi, yang mendesak untuk dituntaskan pemerintah daerah adalah Perda RTRW. RTRW akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan, termasuk di dalamnya soal pemanfaatan lahan. "Baru setelah itu kita lahirkan turunannya berupa aturan pendukung. Bisa saja peraturan daerah. Apalagi, soal lahan pertanian kan ada Undang-Undang-nya," ujar Affan.
UU yang dimaksud Affan itu adalah UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Dalam Pasal 3, misalnya, disebutkan sembilan tujuan perlindungan lahan pertanian pangan. Yakni: melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Berikutnya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Rudi Panca Warman mengakui belum ada data soal luas lahan pertanian (sawah) yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan peruntukkan lainnya. Rudi membenarkan perubahan fungsi lahan memang tampak begitu pesat, seiring dengan pembukaan jalan baru dan pertumbuhan penduduk.
Sebenarnya, kata Rudi, pemerintah bisa saja membuat regulasi atau aturan berupa perda yang mengatur soal lahan. Namun, keputusan itu juga sangat tergantung dengan dukungan politik dan sosial masyarakat. Ia mencontohkan, wilayah Talang Rimbo Curup Rejang Lebong pernah ditetapkan sebagai daerah abadi pertanian melalui keputusan menteri. Namun, seiring dengan otonomi daerah dan pertumbuhan penduduk, kini daerah itu sudah menjadi wilayah permukiman padat penduduk.
Menurut Rudi, setidaknya ada tiga upaya yang akan dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lebong dalam rangka meningkatkan produksi di tengah derasnya gerusan alih fungsi lahan saat ini, yaitu optimasi lahan, percetakan sawah baru dan reklamasi lahan. Optimasi lahan adalah mengoptimalkan fungsi lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan, misalnya karena sulit air. "Polanya semi cetak. Misalnya kalau masalahnya kesulitan air, akan diusahakan ada airnya," jelasnya.
Rudi menyebut, potensi lahan yang bisa dioptimasi saat ini mencapai 5-6 ribu hektar. Lahan-lahan yang tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan, yakni Lebong Selatan, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Lebong Utara dan Amen. "Ternyata, setelah dihitung, selama ini lahan itu hanya digunakan sekali atau selama empat bulan selama setahun. Jadi, kalau saja digunakan lebih lama, misalnya dua kali atau delapan bulan dalam setahun, tentu akan mendatangkan manfaat lebih besar," ujarnya.
"Percetakan sawah baru akan sangat tergantung dengan potensi dan ketersediaan lahan. Kita harus mempertimbangkan kemiringan dan hutan lindung. Karena ini juga rentan bermasalah, program alternatif berikut, yakni reklmasi lahan menjadi pilihan. Reklamasi lahan adalah serupa pemulihan lahan. Jadi lahan yang selama ini sudah dimanfaatkan lalu dibiarkan karena tingkat kesuburannya menurun diusahakan lagi supaya bisa kembali seperti kondisi semula atau minimal bisa dimanfaatkan lagi," jelasnya.
Program Orde BaruRudi yang baru menjabat kurang dua bulan itu pun lantas memaparkan program bimas plus yang akan dijalankan. "Bimas plus merupakan program pertanian di masa orde baru yang saya kira masih relevan diterapkan kini. Program ini secara organisasi diketuai langsung Bupati Lebong. Di tingkat kecamatan oleh Camat dan di desa oleh Kades," urainya.
Gerakan Bimas atau bimbingan masyarakat berintikan tiga komponen pokok, yaitu penggunaan teknologi yang sering disabut Panca Usaha Tani, penerapan kebijakan harga sarana dan hasil reproduksi serta adanya dukungan kredit dan infrastruktur. Gerakan ini berhasil menghantarkan Indonesia pada swasembada beras (himateta.ipb)
Jalan baru sepanjang hampir satu kilometer ini dibangun dengan terlebih dulu menimbun areal persawahan. Maka tak perlu heran, di sisi kiri dan kanan jalan ini membentang persawahan warga yang begitu luas. Itu dulu. Kini, pemandangannnya sudah berubah. Mata kita tak lagi bebas memandang hamparan sawah karena terbentur bangunan-bangunan rumah penduduk yang terus menjamur. Masih ada sawah, tapi tak seluas dulu. Sedikitnya sudah lebih 20 rumah warga sudah berdiri angkuh di atas bekas hamparan sawah itu.
Pertumbuhan rumah penduduk di sepanjang jalan Terminal-Talang Ulu ini, sebenarnya, belum seberapa. Yang terjadi di sepanjang Jalan Desa Sungai Gerong-Talang Bunut-Garut-Tabeak Kauk, Kecamatan Amen, jauh lebih pesat lagi. Hasil Sensus Penduduk BPS Tahun 2010 menunjukkan, jumlah bangunan tempat tinggal dan campuran di Kecamatan Amen mencapai 3,59 persen atau sekitar 976 dari total 27.180 unit se Kab Lebong.
Kepala Kantor BPS Lebong Novrizal SE mengatakan, jika dilihat laju pertumbuhan penduduk per kecamatan, yang tertinggi adalah Uram Jaya (kecamatan tetangga Amen, red) mencapai 6,73 persen. Tingginya laju pertumbuhan itu, tambahnya, disebabkan letak wilayahnya yang dekat dengan pusat kota. Selain itu, wilayah yang tadinya rawa-rawa masih terus berkembang dan masih memungkinkan mengakomodir kebutuhan perumahan penduduk di sekitarnya. "Laju pertumbuhan penduduk di Uram Jaya sejalan dengan tingginya laju pertumbuhan rumah tangga dan bangunan tempat tinggal," kata Novrizal.
Kalau begitu, data luas lahan sawah yang disebut mencapai lebih 10 ribu hektar, kini patut diragukan. Pasalnya, pemerintah melalui instansi terkait belum pernah mendata luas lahan yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan peruntukan lain. Jangan-jangan, luas lahan sawah yang dipakai selama ini, sejatinya, sudah tak relevan!?
Terlepas dari itu, sejak dimekarkan menjadi kabupaten, alih fungsi lahan pertanian menjadi areal pemukiman penduduk memang seakan tak terbendung. Seiring dengan gencarnya pembangunan sarana dan prasarana milik pemerintah, kebutuhan papan atau tempat tinggal karena laju pertumbuhan penduduk pun ikut mempengaruhi. Rumah warga, rumah pejabat atau mantan pejabat hingga bangunan kantor dinas atau lembaga lain sama saja: dibangun di atas tanah persawahan yang dulunya amat produktif.
"Jujur saja, sejak awal saya salah seorang yang getol menolak dibangunnya komplek rumah dinas di Desa Sukabumi. Sebab, lahan dimana perumahan pejabat pemkab itu dibangun merupakan lahan produktif. Tapi, pemkab jalan terus," kata Affan Jauhari SE, anggota DPRD Lebong didampingi koleganya Ahmad Gusti dan Mahdi SSos, kemarin.
Affan juga meyakini pembangunan Jalan Turan Lalang-Embong Uram dengan dana APBD Rp 4 miliar pada 2009 lalu akan memicu alih fungsi lahan. Apalagi, sambungnya, jika jalan itu nanti dikontruksi hotmix. "Memang warga pemilik lahan bisa mendapatkan keuntungan. Tapi itu hanya bersifat jangka pendek. Jangan-jangan kita sebenarnya sudah merencanakan kemiskinan di masa depan karena warga kehilangan lahan kehidupan," kata Affan.
Perlu Diatur
Di sisi lain, hingga kini belum ada instrumen untuk mengatur alih fungsi lahan sawah irigasi ini. Jangankan perda, perbup pun belum pernah. Sementara program percetakan sawah baru pun tidak muncul sebagai kebutuhan. Buktinya, dana percetakan sawah baru 100 hektar TA 2009 sumbernya dari pusat (bansos). Tidak atas inisiatif daerah melalui APBD. Ironisnya, proyek ini pun ditengarai bermasalah dan kini dilidik kejaksaan.
Affan Jauhari berpendapat, agar alih fungsi lahan tidak terus terjadi, yang mendesak untuk dituntaskan pemerintah daerah adalah Perda RTRW. RTRW akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan, termasuk di dalamnya soal pemanfaatan lahan. "Baru setelah itu kita lahirkan turunannya berupa aturan pendukung. Bisa saja peraturan daerah. Apalagi, soal lahan pertanian kan ada Undang-Undang-nya," ujar Affan.
UU yang dimaksud Affan itu adalah UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Dalam Pasal 3, misalnya, disebutkan sembilan tujuan perlindungan lahan pertanian pangan. Yakni: melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Berikutnya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Rudi Panca Warman mengakui belum ada data soal luas lahan pertanian (sawah) yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan peruntukkan lainnya. Rudi membenarkan perubahan fungsi lahan memang tampak begitu pesat, seiring dengan pembukaan jalan baru dan pertumbuhan penduduk.
Sebenarnya, kata Rudi, pemerintah bisa saja membuat regulasi atau aturan berupa perda yang mengatur soal lahan. Namun, keputusan itu juga sangat tergantung dengan dukungan politik dan sosial masyarakat. Ia mencontohkan, wilayah Talang Rimbo Curup Rejang Lebong pernah ditetapkan sebagai daerah abadi pertanian melalui keputusan menteri. Namun, seiring dengan otonomi daerah dan pertumbuhan penduduk, kini daerah itu sudah menjadi wilayah permukiman padat penduduk.
Menurut Rudi, setidaknya ada tiga upaya yang akan dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lebong dalam rangka meningkatkan produksi di tengah derasnya gerusan alih fungsi lahan saat ini, yaitu optimasi lahan, percetakan sawah baru dan reklamasi lahan. Optimasi lahan adalah mengoptimalkan fungsi lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan, misalnya karena sulit air. "Polanya semi cetak. Misalnya kalau masalahnya kesulitan air, akan diusahakan ada airnya," jelasnya.
Rudi menyebut, potensi lahan yang bisa dioptimasi saat ini mencapai 5-6 ribu hektar. Lahan-lahan yang tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan, yakni Lebong Selatan, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Lebong Utara dan Amen. "Ternyata, setelah dihitung, selama ini lahan itu hanya digunakan sekali atau selama empat bulan selama setahun. Jadi, kalau saja digunakan lebih lama, misalnya dua kali atau delapan bulan dalam setahun, tentu akan mendatangkan manfaat lebih besar," ujarnya.
"Percetakan sawah baru akan sangat tergantung dengan potensi dan ketersediaan lahan. Kita harus mempertimbangkan kemiringan dan hutan lindung. Karena ini juga rentan bermasalah, program alternatif berikut, yakni reklmasi lahan menjadi pilihan. Reklamasi lahan adalah serupa pemulihan lahan. Jadi lahan yang selama ini sudah dimanfaatkan lalu dibiarkan karena tingkat kesuburannya menurun diusahakan lagi supaya bisa kembali seperti kondisi semula atau minimal bisa dimanfaatkan lagi," jelasnya.
Program Orde BaruRudi yang baru menjabat kurang dua bulan itu pun lantas memaparkan program bimas plus yang akan dijalankan. "Bimas plus merupakan program pertanian di masa orde baru yang saya kira masih relevan diterapkan kini. Program ini secara organisasi diketuai langsung Bupati Lebong. Di tingkat kecamatan oleh Camat dan di desa oleh Kades," urainya.
Gerakan Bimas atau bimbingan masyarakat berintikan tiga komponen pokok, yaitu penggunaan teknologi yang sering disabut Panca Usaha Tani, penerapan kebijakan harga sarana dan hasil reproduksi serta adanya dukungan kredit dan infrastruktur. Gerakan ini berhasil menghantarkan Indonesia pada swasembada beras (himateta.ipb)
Wakil Bupati Panca Wijaya dalam pidato jawaban eksekutif terkait pandangan Anggota DPRD Lebong atas Nota Pengantar KUA dan PPAS TA 2011, Senin (1/11) menyebutkan program itu akan diterapkan untuk lahan seluas lima ribu hektar yang tersebar di 59 desa/kelurahan dalam enam kecamatan. Adapun dana yang yang akan diluncurkan yaitu dana aplikasi program tanam dua kali bersubsidi Rp 5,6 miliar dan dana talangan kegagalan musim tanam dua kali dialokasikan pada dana cadangan sebesar Rp 10,5 miliar. (**)
Komentar
Posting Komentar