Keresahan ratusan penambang emas tradisional di Desa Hulu Sebelat dan Ketenong, Kecamatan Pinang Belapis terkait bakal adanya penertiban aktivitas mereka oleh polisi dan Balai TNKS, akhirnya terbukti. Selasa (19/10) sore menjelang petang, puluhan aparat polisi dan petugas Balai TNKS benar-benar mendatangi lokasi dan menertibkan pertambangan yang dikelola penambang. Dari operasi itu, 12 penambang diamankan dan kini tengah diproses di Mapolres Lebong.
Kedua belas penambang itu diketahui berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pinang Belapis, Lebong Utara, Uram Jaya dan Amen. Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, kedua belas laki-laki itu mengaku hanya sebagai pekerja. Polisi kini tengah memburu pemilik lobang yang ditambang berinisial Na, yang dianggap sebagai orang yang paling bertanggung-jawab.
"Sampai tadi malam setelah kedua belas warga itu kita amankan, si Na ini belum diketahui keberadaannya. Dia kini TO polisi. Tapi kami yakin dalam waktu tidak lama Na bisa dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Lebong AKBD Drs Supriadi saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, kemarin (20/10).
Kapolres menjelaskan, diamankannya kedua belas warga itu merupakan bagian atau hasil dari Operasi Peti Nala 2010 yang bersifat terpusat. Karena lokasi operasinya masuk ke dalam kawasan TNKS, kata Kapolres, maka pihaknya perlu melibatkan pihak Balai TNKS. "Sebenarnya, operasi kali ini adalah yang kedua, setelah pada operasi sebelumnya kita tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di sana," ujarnya.
Menurut Supriadi, warga yang diamankan itu diperkirakan baru beberapa hari ini melakoni aktivitas mencari emas. Itu antara lain ditandai dengan hasil yang sudah mereka dapatkan, yakni emas seberat 6-7 gram. Untuk jerih payah itu, lanjut Supriadi, setiap penambang hanya mendapatkan bagian Rp 10 ribu. "Memang dilematis. Di satau sisi penghasilannya tak seberapa, tapi di pihak lain mereka masuk ke dalam TNKS," jelasnya.
Untuk menjerat tersangka, lanjut Supriadi, penyidik akan mengacu kepada dua UU, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Jadi, kata dia, ini bukan saja soal izinnya tapi juga karena lokasi penambangan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS. "Karena itu kami mengimbau agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga hutan. Tugas pengawasan dan pelestarian itu bukan cuma tanggung jawab Balai TNKS, atau polisi saja, tapi juga masyarakat," katanya.
"Kalau masyarakat tidak ikut serta, maka hutan ini akan semakin rusak. Kalau sampai rusak dan terus rusak, yang akan menerima akibatnya nanti juga masyarakat. Sudah banyak kita lihat kejadian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan. Hutan (TNKS) milik kita bersama, jadi mari sama-sama menjaganya," demikian Supriadi.
Cari Makan
Sementara itu, sejumlah penambang yang diamankan dan sempat diwawancarai BE mengaku bahwa mereka bukanlah penguasa lobang. Mereka hanya menumpang mengais rejeki demi menghidupi keluarga. "Saya sudah tak punya beras lagi di rumah. Karena tak ada lapangan usaha lain ditambah keterbatasan keterampilan kerja dan keahlian, masuk lobang mencari urat emas adalah satu-satunya pekerjaan yang terpaksa saya lakoni," ujar seorang di antaranya.
Sementara Ny Nad, istri salah seorang penambang yang diamankan mengaku kaget dengan operasi penertiban itu. Menurut ibu tiga anak ini, apa yang dilakukan suaminya hanya lah sebatas mencari uang untuk menafkahi anak dan istri. "Aktivitas ini kan sudah turun temurun. Mengapa kok kini dilarang-larang," ucapnya terbata-bata. (jees)
Kedua belas penambang itu diketahui berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pinang Belapis, Lebong Utara, Uram Jaya dan Amen. Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, kedua belas laki-laki itu mengaku hanya sebagai pekerja. Polisi kini tengah memburu pemilik lobang yang ditambang berinisial Na, yang dianggap sebagai orang yang paling bertanggung-jawab.
"Sampai tadi malam setelah kedua belas warga itu kita amankan, si Na ini belum diketahui keberadaannya. Dia kini TO polisi. Tapi kami yakin dalam waktu tidak lama Na bisa dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Lebong AKBD Drs Supriadi saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, kemarin (20/10).
Kapolres menjelaskan, diamankannya kedua belas warga itu merupakan bagian atau hasil dari Operasi Peti Nala 2010 yang bersifat terpusat. Karena lokasi operasinya masuk ke dalam kawasan TNKS, kata Kapolres, maka pihaknya perlu melibatkan pihak Balai TNKS. "Sebenarnya, operasi kali ini adalah yang kedua, setelah pada operasi sebelumnya kita tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di sana," ujarnya.
Menurut Supriadi, warga yang diamankan itu diperkirakan baru beberapa hari ini melakoni aktivitas mencari emas. Itu antara lain ditandai dengan hasil yang sudah mereka dapatkan, yakni emas seberat 6-7 gram. Untuk jerih payah itu, lanjut Supriadi, setiap penambang hanya mendapatkan bagian Rp 10 ribu. "Memang dilematis. Di satau sisi penghasilannya tak seberapa, tapi di pihak lain mereka masuk ke dalam TNKS," jelasnya.
Untuk menjerat tersangka, lanjut Supriadi, penyidik akan mengacu kepada dua UU, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Jadi, kata dia, ini bukan saja soal izinnya tapi juga karena lokasi penambangan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS. "Karena itu kami mengimbau agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga hutan. Tugas pengawasan dan pelestarian itu bukan cuma tanggung jawab Balai TNKS, atau polisi saja, tapi juga masyarakat," katanya.
"Kalau masyarakat tidak ikut serta, maka hutan ini akan semakin rusak. Kalau sampai rusak dan terus rusak, yang akan menerima akibatnya nanti juga masyarakat. Sudah banyak kita lihat kejadian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan. Hutan (TNKS) milik kita bersama, jadi mari sama-sama menjaganya," demikian Supriadi.
Cari Makan
Sementara itu, sejumlah penambang yang diamankan dan sempat diwawancarai BE mengaku bahwa mereka bukanlah penguasa lobang. Mereka hanya menumpang mengais rejeki demi menghidupi keluarga. "Saya sudah tak punya beras lagi di rumah. Karena tak ada lapangan usaha lain ditambah keterbatasan keterampilan kerja dan keahlian, masuk lobang mencari urat emas adalah satu-satunya pekerjaan yang terpaksa saya lakoni," ujar seorang di antaranya.
Sementara Ny Nad, istri salah seorang penambang yang diamankan mengaku kaget dengan operasi penertiban itu. Menurut ibu tiga anak ini, apa yang dilakukan suaminya hanya lah sebatas mencari uang untuk menafkahi anak dan istri. "Aktivitas ini kan sudah turun temurun. Mengapa kok kini dilarang-larang," ucapnya terbata-bata. (jees)
Komentar
Posting Komentar