Dalam perjalanan pulang--seperti biasanya, masih menumpang angkutan travel- saya bersua kawan lama. Bukan kawan dalam makna sebaya, tapi kawan sejak masa kanak-kanak. Lebih tepatnya dia adalah adik karena dia sebaya adik kandung saya yang bungsu.
Usai bersapa rindu, kami lantas menjadi penumpang yang mendominasi pembicaraan di dalam mobil. Penumpang lain diam. Atau bicara setengah berbisik dengan kawan sebangku. Kami yang duduk paling belakang membuka wacana soal politik, tapal batas, dan hal-hal umum lainnya. Sesekali sang sopir yang sudah kenal baik, ikut nimbrung.
Soal tapal batas. Dia bertanya kemungkinan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batsa Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang dianggap merugikan Kabupaten Lebong bisa dicabut atau minimal ditinjau kembali.
Saya jawab dengan pendekatan logika matematika saja. Kemungkinan itu ada (hukum peluang 0-1). Lantas saya bumbui bahwa yang tak mungkin ditinjau kembali hanya kitab suci :D
Rupanya jawaban itu membuat dia antusias. Dia bertanya, bagaimana kemungkinan itu diwujudkan?
"Saya kira apa yang dibangun teman-teman yang belakangan getol berjuang soal tapal batas Lebong-Bengkulu Utara sudah tepat. Ya, pendekatan hak ulayat. Isu hak adat."
Hanya saja, pendekatan itu harus didukung pula dengan bukti-bukti otentik. Tidak sebatas klaim lisan dan argumen yang jauh dari nalar ilmiah.
Saya sarankan dia mencari, menggali informasi dan data soal tanah adat suku-suku Rejang di Kabupaten Lebong. Kalau tak salah, tambah saya, Padang Bano itu ceritanya masuk tanah adat Suku Marga Sembilan.
Sejauh yang saya ikuti soal tapal batas Lebong-Bengkulu Utara, memang secara historik, Padang Bano merupakan wilayah yang menjadi bagian Lebong.
Namun pengakuan itu tak cukup didukung oleh data empirik administratif. Lebong belum bisa meyakinkan dengan dokumen yang mendukung klaim historik tadi.
Sementara Bengkulu Utara 'kalah' secara historik namun 'unggul' secara administratif. Masuknya Padang Bano ke wilayah ini didukung peta pertahanan yang disusun TNI. Namun soal ini (peta pertahanan TNI) masih perlu diuji kebenarannya. Sebab ini juga baru informasi yang belum saya yakini kebenarannya.
Kepada kawan ini saya bilang, Permendagri 20 itu sendiri hanya menimbang hasil kesepakatan yang sudah ditanda-tangani kepala daerah dan ketua dewan masing-masing kabupaten pada tahun 2007 lalu (tepatnya tanggal 5 Februari 2007).
Ini saya copas-kan saja:
"bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Nota Kesepakatan Penegasan Batas Wilayah Antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tanggal 5 Februari 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD kedua kabupaten yang berbatasan, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danrem 041/Gamas, serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;
----
Jadi, sepanjang tidak ada bukti-bukti baru yang bisa disampaikan, maka selama itu pula upaya meninjau kembali Permendagri itu sulit direalisasikan. Kalau bicara hukum logika matematika, peluangnya nol.
Sampai di situ dia diam.
"Jadi masih ada kemungkinan?" katanya kemudian. "Tentu," singkat saya.
Kami mungkin sudah setengah perjalanan. Di luar, di kiri kanan jendela mobil, tak tampak terang. Gelap pekat. Hanya sesekali muncul titik cahaya. Kami sudah memasuki rute jalan yang dikepung kebun karet dan sawit milik warga.
Obrolan kosong kami pun berlanjut. Dia tanya pandangan saya tentang nama-nama di Lebong dan bagaimana Lebong nanti jika mereka tampil sebagai kepala daerah.
Saya bilang, saya tidak bisa memberi penilaian seorang itu layak, baik atau pantas memimpin Lebong di masa mendatang. Kalau hari ini mereka dibilang bagus, itu lantaran mereka sudah menyatakan diri, baik langsung maupun tidak, untuk ikut bertarung dalam Pilkada Lebong 2020 atau 2021.
"Karena mereka memang mau maju tentu mereka menampilkan citra yang baik hari ini. Saya tidak dapat secara objektif memberi pendapat," kata saya.
Saya minta dia menilai sendiri bagaimana kualitas kepemimpinan saat ini, baik di eksekutif maupun legislatif. Saya beri dia indikatornya. Saya suruh dia merunut berjalannya pemerintahan sejak 10 tahun terakhir.
Pernah suatu saat, kata saya, seorang wakil bupati menyampaikan bahwa Lebong akan maju 10-15 tahun lagi. Pendapat itu tidak saya respon. Saya diam. Saya tak enak menyela. Jawaban saya juga belum matang.
Kalau kini pertanyaan dan jawaban itu datang, saya tidak sepakat. Dalam konteks mewujdukan kemajuan daerah, perubahan itu bukan soal waktu. Tapi lebih pada soal siapa pemimpinnya.
Mau 10 atau 15 tahun lagi kah, mau 100 tahun sekalipun perubahan maju itu tidak akan terwujud kalau pemimpin kita tidak punya visi, tidak cakap ilmu dan pengetahun membawa daerah ini menuju kemajuan.
Jadi, ini bukan perkara waktu. Ini soal pemimpin dan kepemimpinan.
Saya tarik simpulan itu ke soal penyelesaian tapal batas. Saya bilang, kalau sejak dulu dikelola, diurus dengan sungguh-sungguh dan serius, ending tapal batas, rasanya, tidak seperti saat ini.
=Lebong, 13 Februari 2018=
Usai bersapa rindu, kami lantas menjadi penumpang yang mendominasi pembicaraan di dalam mobil. Penumpang lain diam. Atau bicara setengah berbisik dengan kawan sebangku. Kami yang duduk paling belakang membuka wacana soal politik, tapal batas, dan hal-hal umum lainnya. Sesekali sang sopir yang sudah kenal baik, ikut nimbrung.
Soal tapal batas. Dia bertanya kemungkinan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batsa Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang dianggap merugikan Kabupaten Lebong bisa dicabut atau minimal ditinjau kembali.
Saya jawab dengan pendekatan logika matematika saja. Kemungkinan itu ada (hukum peluang 0-1). Lantas saya bumbui bahwa yang tak mungkin ditinjau kembali hanya kitab suci :D
Rupanya jawaban itu membuat dia antusias. Dia bertanya, bagaimana kemungkinan itu diwujudkan?
"Saya kira apa yang dibangun teman-teman yang belakangan getol berjuang soal tapal batas Lebong-Bengkulu Utara sudah tepat. Ya, pendekatan hak ulayat. Isu hak adat."
Hanya saja, pendekatan itu harus didukung pula dengan bukti-bukti otentik. Tidak sebatas klaim lisan dan argumen yang jauh dari nalar ilmiah.
Saya sarankan dia mencari, menggali informasi dan data soal tanah adat suku-suku Rejang di Kabupaten Lebong. Kalau tak salah, tambah saya, Padang Bano itu ceritanya masuk tanah adat Suku Marga Sembilan.
Sejauh yang saya ikuti soal tapal batas Lebong-Bengkulu Utara, memang secara historik, Padang Bano merupakan wilayah yang menjadi bagian Lebong.
Namun pengakuan itu tak cukup didukung oleh data empirik administratif. Lebong belum bisa meyakinkan dengan dokumen yang mendukung klaim historik tadi.
Sementara Bengkulu Utara 'kalah' secara historik namun 'unggul' secara administratif. Masuknya Padang Bano ke wilayah ini didukung peta pertahanan yang disusun TNI. Namun soal ini (peta pertahanan TNI) masih perlu diuji kebenarannya. Sebab ini juga baru informasi yang belum saya yakini kebenarannya.
Kepada kawan ini saya bilang, Permendagri 20 itu sendiri hanya menimbang hasil kesepakatan yang sudah ditanda-tangani kepala daerah dan ketua dewan masing-masing kabupaten pada tahun 2007 lalu (tepatnya tanggal 5 Februari 2007).
Ini saya copas-kan saja:
"bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Nota Kesepakatan Penegasan Batas Wilayah Antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tanggal 5 Februari 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD kedua kabupaten yang berbatasan, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danrem 041/Gamas, serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;
----
Jadi, sepanjang tidak ada bukti-bukti baru yang bisa disampaikan, maka selama itu pula upaya meninjau kembali Permendagri itu sulit direalisasikan. Kalau bicara hukum logika matematika, peluangnya nol.
Sampai di situ dia diam.
"Jadi masih ada kemungkinan?" katanya kemudian. "Tentu," singkat saya.
Kami mungkin sudah setengah perjalanan. Di luar, di kiri kanan jendela mobil, tak tampak terang. Gelap pekat. Hanya sesekali muncul titik cahaya. Kami sudah memasuki rute jalan yang dikepung kebun karet dan sawit milik warga.
Obrolan kosong kami pun berlanjut. Dia tanya pandangan saya tentang nama-nama di Lebong dan bagaimana Lebong nanti jika mereka tampil sebagai kepala daerah.
Saya bilang, saya tidak bisa memberi penilaian seorang itu layak, baik atau pantas memimpin Lebong di masa mendatang. Kalau hari ini mereka dibilang bagus, itu lantaran mereka sudah menyatakan diri, baik langsung maupun tidak, untuk ikut bertarung dalam Pilkada Lebong 2020 atau 2021.
"Karena mereka memang mau maju tentu mereka menampilkan citra yang baik hari ini. Saya tidak dapat secara objektif memberi pendapat," kata saya.
Saya minta dia menilai sendiri bagaimana kualitas kepemimpinan saat ini, baik di eksekutif maupun legislatif. Saya beri dia indikatornya. Saya suruh dia merunut berjalannya pemerintahan sejak 10 tahun terakhir.
Pernah suatu saat, kata saya, seorang wakil bupati menyampaikan bahwa Lebong akan maju 10-15 tahun lagi. Pendapat itu tidak saya respon. Saya diam. Saya tak enak menyela. Jawaban saya juga belum matang.
Kalau kini pertanyaan dan jawaban itu datang, saya tidak sepakat. Dalam konteks mewujdukan kemajuan daerah, perubahan itu bukan soal waktu. Tapi lebih pada soal siapa pemimpinnya.
Mau 10 atau 15 tahun lagi kah, mau 100 tahun sekalipun perubahan maju itu tidak akan terwujud kalau pemimpin kita tidak punya visi, tidak cakap ilmu dan pengetahun membawa daerah ini menuju kemajuan.
Jadi, ini bukan perkara waktu. Ini soal pemimpin dan kepemimpinan.
Saya tarik simpulan itu ke soal penyelesaian tapal batas. Saya bilang, kalau sejak dulu dikelola, diurus dengan sungguh-sungguh dan serius, ending tapal batas, rasanya, tidak seperti saat ini.
=Lebong, 13 Februari 2018=
Komentar
Posting Komentar