Berakhir di Bandung

Menjadi peserta Sosialisasi Pengadaan Logistik Pemilu di Bandung/dok pribadi

Tugas sebagai bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu saya akhiri pasca mengikuti Sosialisasi Pengadaan Logistik Pemilu Berbasis e-Prosurement yang diselenggarakan oleh KPU RI di Kota Bandung, Jawa Barat pada tanggal 6-8 September 2018.

Maksud saya berakhir adalah karena setelah tanggal 12 September 2018, saya tidak lagi bertugas di Sekretariat KPU Kabupaten Lebong. Saya dikembalikan ke Pemda Lebong, induk instansi yang menaungi saya berdasarkan Surat Keputusan BKPSDM Kabupaten Lebong Nomor:

Secara formil, pemindahan ini membuat saya tak bisa menunaikan atau melaksanakan apa yang sudah diulas dalam pertemuan di Bandung itu. Sebagai pejabat pembuat komitmen, saya mestinya sudah bersiap menyusun rencana pengadaan barang, yakni logistik Pemilu 2019 yang menjadi tugas KPU Kabupaten/Kota: alat kelengkapan TPS dan alat peraga kampanye (APK). Disamping tugas-tugas lain yang menjadi kewenangan PPK.

Secara moril, saya merasa terbebani karena ilmu atau materi-materi yang saya dapatkan di Bandung belum bisa saya aplikasikan, tidak bisa saya tularkan atau sekedar share dengan rekan-rekan di KPU Kabupaten Lebong yang juga bersiap mensukseskan pesta demokrasi.

Tapi sudahlah..bukan saya yang menghendaki.

Saya tentu akan terus saja melangkah. Perjalanan ke Bandung lalu saya maknai sebagai langkah awal lagi untuk terus belajar menjadi abdi negara yang menolak permintaan bahkan perintah yang mau mengakali aturan; menjadi pribadi yang teguh dalam menegakkan integritas; menjadi ASN yang berani bilang tidak kepada atasan yang mau berlaku curang!

***
Soal Integritas

Selain regulasi yang terus disempurnakan, kemajuan teknologi informasi yang melahirkan berbagai aplikasi untuk mewujudkan asas transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang terus berkembang. Sebutlah yang termutakhir e-katalog.

e-katalog kini menjadi rujukan prioritas bagi lembaga/kementerian dan organisasi pemerintah daerah sebagaimana ditekankan oleh LKPP. e-katalog menutup ruang tatap muka atau transaksional yang kerap terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa antara pejabat pengadaan dengan calon penyedia yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Slide materi sosialisasi yang disampaikan pembicara dari KPK RI/dok.pribadi


Namun, dukungan teknologi saja tidak cukup. e-katalog, kata pembicara dari Kejaksaan Agung, tidak menjamin proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bebas penyimpangan atau korupsi. Menurut dia, yang jauh lebih prinsip adalah soal integritas.

Penegasan serupa sebelumnya dikemukakan narasumber dari KPK. Menurut dia, integritas adalah akar atau landasan yang paling bawah dalam menopang proses pengadaan barang dan jasa agar bebas korupsi. Integritas adalah akar; integritas adalah penopang regulasi dan teknologi.



Komentar